Rabu, 25 April 2012

PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM DESA PASINGGANGAN

KEGIATAN AGAMA ISLAM DI DESA PASINGGANGAN

   Menurut sejarah yang saya alami semenjak tahun 1985 an perkembangan agama Islam di desa Pasinggangan masih sangat memprihatinkan. Karena pada waktu itu boleh dikatakan desa Pasinggangan masih dikatakan desa abangan. Sarana tempat ibadahpun masih sngat sulit ditemukan.Masyarakat yang melaksanakan sholat lima waktu juga masih bisa dihitung dengan jari, Namun berkat pertolongan Alloh swt di masa itu datanglah seorang yang mau mengembangkan agama Islam disana. Yaitu Bp. H Sunarto S.P. yang sekarang menjabat Kepala Desa. Beliau bergerilya bersama aparat desa, guru ngaji dan tokoh masyarakat untuk mensyiarkan agama Islam.Pada saat itu beliau adalah seorang staf Pengajar di Pondok pesantren Pendidikan Islam Miftahussalam Banyumas. Berkat kegigihan dan kerja sama yang baik dan perjuangan siang dan malam maka terbangunlah satu - demi satu tempat - tempat ibadah sebagai pusat kegiatan umat Islam di Pasinggangan.Terlebih lagi setelah beliau menyunting gadis Pasinggangan, maka kegiatannya semakin padat. Beliau menduduki jabatan - jabatan penting mulai dari Ketua P2A, LKMD,AMPI dan lain - lain. Yang pada akhirnya pembangunan sarana ibadah diseluruh desa hingga saat ini telah terbangun disetiap RT/RW. Sehingga hal ini sngat memudahkan umat islam didalam melaksanakan ibadah kepada Alloh swt.Dahulu masjid desa Pasinggangan satu desa baru ada sekitar 3 buah dan langgar tidak lebih dari 10 buah, namun untuk saat ini jumlah Masjid Jami sudah berjumlah 9 buah dan langgar sekitar 30 buah lebih dan MI satu buah serta madin satu buah. Untuk beliau bapak Kades sebetulnya besetatus sebagai PNS dan bertugas sebagai guru Agama Islam pada SMA N Banyumas, namun karena masyarakat yang menghendaki akhirnya beliau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dan alhamdulillaha jadi.Dan mengenai tenaga - tenaga guru ngaji di Pasinggangan sudah terasa cukup lagi pula sudah ada yang berstatus Sarjana. Sehingga kemajuan Agama Islam untuk saat ini sudah cukup lumayan.

Kamis, 19 April 2012

PRODUK HUKUM


HUKUM
Undang-Undang
  • Undang-Undang No 5 Tahun 2006
    Tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of Terrorist Bommbing, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
  • Undang-Undang No 6 Tahun 2006
    Tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Teroris, 1999)
  • Undang-Undang No 7 Tahun 2006
    Tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2003
    Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Rabu, 04 April 2012